Tak Perduli Diingatkan Tetangga, Pasutri di Tubaba Aniaya Anak Ditangkap Polisi
Pasutri di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang menganiaya anaknya AN (6) Ditangkap Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat-Foto : Ilham Gani-radartv.disway.id
Atas perbuatannya Kedua Pelaku diancam pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 Tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: