Tak Perduli Diingatkan Tetangga, Pasutri di Tubaba Aniaya Anak Ditangkap Polisi
Pasutri di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang menganiaya anaknya AN (6) Ditangkap Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat-Foto : Ilham Gani-radartv.disway.id
RADAR TV – Jika ada pernyataan ibu tiri tak sekejam ibu kota, pernyatan tersebut berbanding terbalik dengan kelakuan Siti Aisah, Warga Tulang Bawang Barat yang kerap menganiaya anak sambungnya.
Tak hanya seorang diri, aksi tak terpuji Siti Aisah ini dilakukan bersama sang suami Surapto yang merupakan ayah kandung korban.
Tak pelak kedua pelaku penganiayaan anak ini pun telah ditangkap. Dari pemeriksaan penyidik kepolisian Polres Tulang Bawang Barat diketahui bila pasangan suami istri ini melakukan penyiksaan terhadap putrinya yang masih berusia 6 tahun
Dimana motif penyiksaan diakui keduanya karena kesal terhadap korban yang mereka nilai nakal.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami membenarkan bila dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap kedua tersangka, motif penganiayaan dilakukan lantaran kesal terhadap korban AN (6).
"Mereka mengaku kesal terhadap korban, mereka menilai korban ini nakal hingga akhirnya dilakukan pemukulan baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan benda seperti gagang sapu," ujar Dailami saat duhubungi via telpon, Kamis, (18/1/2024).
Selain itu, Dailami menyebutkan bila faktor utama penganiayaan ini karena tersangka Siti Aisah yang merupakan ibu sambung atau ibu tiri tidak suka terhadap korban.
"Kalau faktor utama selain mereka nilai nakal, ibu tirinya ini memang nggak menerima anak itu," jelas AKP Dailami.
Akibat pemukulan dan penyiksaan kedua tersangka, korban AN kini mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya baik di leher hingga tangannya.
"Dari hasil visum et repertum ada beberapa luka pada bagian tubuh korban yakni luka gores pada bagian leher bawah dan luka memar pada bagian kaki sebelah kanan," ungkap Dailami.
Ketika disinggung sejak kapan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pasangan tersebut. Perwira Polres Tubaba tersebut menerangkan, perbuatan kedua tersangkka dilakukan sejak bulan Oktober 2023.
"Dari keterangan saksi yakni tetangganya, perbuatan itu diketahui dilakukan sejak Oktober 2023. Para tetangga sudah sering kali mengingatkan kedua pelaku untuk tidak melakukan perbuatan tersebut," tambahnya.
Guna mengatisipasi efek psikologis terhadap korban, saat ini korban AN telah diserahkan ke keluarganya dengan dilakukan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Sedangkan kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: