Disdukcapil Bandar Lampung Tetap Layani Fotokopi KTP Sebagai Syarat Berkas
Febriana : belum ada surat resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa IKD menggantikan KTP elektronik.(Gadis)--
RADARTV - Menyikapi isu fotokopi KTP tidak berlaku lagi dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) di tahun 2024, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung memastikan informasi terebut tidak benar.
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Febriana, menjelaskan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (KTP-el) dan fotokopi KTP dalam mengurus segala data administrasi kependudukan masyarakat masih tetap berlaku di tahun 2024.
Saat ini belum ada surat resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) menggantikan KTP elektronik, karena keduanya saling melengkapi.
Belum ada surat resmi dari Dirjen Dukcapil bahwa Identitas Kependudukan Digital tidak serta merta menggantikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) karena keduanya saling melengkapi.
BACA JUGA:Tak Ingin Kecolongan, Imigrasi Cegah Rohingya Masuk Lampung
"Tidak ada pengumuman secara resmi, memang kita juga sudah lama memberikan imbauan untuk tidak melakukan fotokopy pad e-KTP karena didalamnya da chip," ungkap Febriana.
Namun Kadisdukcapil Bandar Lampung tetap mengimbau masyarakat untuk sgera melakukan perkaman IKD. Karena asrsip data kependudukan dapat diakses melalui satu aplikasi.
"Kita mengimbau kepada masyarakat unutk segera melakukan perekaman IKD," pungkasnya.
Adapun keungguan digital id diklaim lebih canggih, aman dan efisien dan terkoneksi dnegan NPWP kartu vaksin dan lembaga terkait lainya.
BACA JUGA:Mengapa Pj. Gubernur Sumsel Dibandingkan Gubernur Lampung Lebih Peduli Aktifkan Bandara Di Lampung?
"Dangan satu aplikasi dapat memanfaatkan banyak sistem dengan mengunkan digital id. Dulu kita mesti bawa KTP kemana-mana nah sekarang handphone aja yang dibawa gitu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: