Ini Alasan Sekretaris Kelurahan Sumber Agung Kemiling Konsumi Sabu - Sabu

Ini Alasan Sekretaris Kelurahan Sumber Agung Kemiling Konsumi Sabu - Sabu

ILUSTRASI : Tersangka narkoba di sel tahanan.-freepix-

"Kalau dia ditetapkan tersangka diberhentikan sementara dengan yang bersangkutan menerima gaji 50 persen, tapi kalau pidana di atas 2 tahun, yang bersangkutan diberhentikan sebagai ASN," ujar Robi Suliska Sobri, Inspektur Kota Bandar Lampung.

Sanksi dijatuhkan ketika hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Pemkot masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, jadi kita menunggu proses hukum dari Polda Lampung. "Kami hanya menunggu keputusan hukumnya, nanti BKD yang menindaklanjuti, kalau dia diberhentikan sementara atau diberhentikan sepenuhnya. Itu kewenangan penuh BKD," jelas dia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: