Netralitas Pemilu 2024 : Banyak Aparat Daerah Tetiba Batalkan Izin Kampanye Capres Anies - Muhaimin
MENYEMUT : Suasana kampanye capres 01 Anies Baswedan di Kota Pontianak. -Fajar-
Anies meminta agar pemerintah daerah bisa memahami makna kampanye merupakan kegiatan konstitusional atau kegiatan bernegara yang tidak harus diminta. Pihaknya mengecam aksi pembatalan izin kegiatan kampanyenya.
"Kegiatan kampanye itu bukan pada tempatnya untuk dilarang dan lain-lain justru harus difasilitasi. Yang melakukan itu (pembatalan izin) harus dipahamkan, aktivitas pemilu itu justru pemda harus memfasilitasi, bukan bahwa netralitas itu adalah semua difasilitasi yang sama," tutur dia.
Ketua Tim Hukum TKN AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan upaya penjegalan ini menunjukan indikasi kuat pemerintah tak netral. Dalam Pasal 282 UU Pemilu disebutkan aparat pemerintah dilarang menguntungan atau merugikan salah satu paslon. Terdapat sanksi ancaman tindak pidana atas perbuatan tersebut.
Kejadian pembatalan kampanye paling akhir diduga dilakukan oleh Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi. Padahal hanya ada dua lokasi yang dilarang untuk dijadikan kampanye yakni sekolah dan tempat ibadah.
"Sudah kami laporkan ke Bawaslu. Namun sejauh ini belum ada tindak lanjut konkret," kata Ari Yusuf.
Salah satu penolakan terjadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Menariknya penolakan bukan oleh pejabat daerah melainkan oleh aparat penegak hukum (APH). Alasanya sangat aneh, pembatalan dilakukan karena alasan keamanan.
"Seharusnya soal keamanan, APH bersiap mengamankan kampanye. Ini kan memang fase kampanye pemilu dan semua APH harus siap - siap," tandasnya.
Pihaknya meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan. Tim AMIN merasa tidak khawatir dan tak mengeluhkan masalah ini. Hanya saja masyarakat harus mengetahui jikalau ada permasalahan TSM yang sudah dilakukan pejabat daerah dan APH.
"Penjegalan ini sudah masuk TSM, salah satu syaratnya adalah proses yang seperti ini, ada masalah - masalah di lapangan seperti pembatalan sepihak jadwal kampanye. Lalu pihak penyelenggaran KPU dan Bawaslu tak ambil tindakan. Ini yang namanya TSM," tegasnya.
Jikalau baik Bawaslu, KPU, dan pemerintah pusat seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendiamkan masalah ini maka jikalau pemilu melahirkan pemimpin baru namun tak bermartabat maka akan muncul masalah baru.
Kami telah mencatat dan mendokumentasi permasalahan hukum sedari awal sebelum masa kampanye. Semua sudah dilaporkan kepada Bawaslu, namun tak dapat tanggapan.
"Pejabat daerah dan APH harus bediri di tengah, hingga jika menghasilkan pemimpin maka tak bermasalah," jelas dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: