Pengawas TPS Pemilu 2024 : Berikut Tugas, Wewenang dan Besaran Gajinya

Pengawas TPS Pemilu 2024 : Berikut Tugas, Wewenang dan Besaran Gajinya

HARUS DIAWASI : Setiap tahapan pemilu, seperti pencoblosan suara harus diawasi secara ketat.-kpu ri-

Konsultasi kepada Panwaslu : 

Konsultasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan jika diperlukan

Semua koordinasi dan konsultasi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan Pemilu berjalan lancar dan efektif. 

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PTPS memegang peran penting dalam memastikan jalannya proses pemilihan secara adil dan transparan.

Dengan tugas, kewenangan, dan koordinasi yang tepat, diharapkan PTPS dapat menjaga integritas dan keabsahan proses demokratisasi yang sedang berlangsung.

Besaran Gaji Pengawas TPS

Terkait gaji atau honor pengawas Pemilu disesuaikan dengan jabatan mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor : 5/ 5715/ MK.302/ 2022. 

Berikut rinciannya, antara lain:

Gaji Ketua Panwascam Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

Gaji Anggota Panwascam Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

Gaji Kepala Sekretariat Panwascam Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: