Kampanye Putri Zulhas Bersama Raffi Ahmad dan Nagita Di Lampung Belum Ada Tembusan STTP

Kampanye Putri Zulhas Bersama Raffi Ahmad dan Nagita Di Lampung Belum Ada Tembusan STTP

SULTAN : Kampanye di Bandar Lampung.-tim media PAN-

RADARTV – Badan Pengwasa Pemilu (Bawaslu) Lampung, Bawaslu Kota Bandar Lampung dan sentra Gakumdu di Lampung seperti mati kutu jikalau ada Sultan hendak kampanye.

Selain abai dan tak memproses kampanye pilpres Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang melibatkan banyak anak – anak, di Mesuji beberapa waktu lalu. 

Kali ini, kampanye Putri Zulkifli Hasan yang menggandeng selebiritis top papan atas nasional Raffi Ahmad dan istrinya Nagita Slavina diduga nir administrasi.   

Seolah – olah ingin menunjukan superioritas sebagai pendukung capres 02, Ketum PAN Zulhas mengabaikan prosedur kampanye. Salah satunya belum lengkap administrasi.

BACA JUGA:Hadirkan Pasha Ungu, Kampanye Putri Zulkifli Hasan Riang Gembira

Baik Bawaslu Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung belum menerima tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye Putri Zulkifli Hasan bersama pasangan suami istri bergelar Sultan Andara tersebut.

Dari pantauan media, Putri yang maju menjadi caleg DPR RI dapil Lampung I (Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat) itu menggelar kampanye berbalut senam sehat bersama RANS di Lapangan Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat (TBB) kemudian sosialisasi dan hiburan di Lapangan BBS, kelurahan Keteguhan Telukbetung Timur (TBT) Bandar Lampung, Ahad 24 Desember.

Tamri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung membenarkan jikalau STPP Kampanye putri Zulhas belum diterbitkan Polda Lampung. Sehingga belum ditembuskan ke Bawaslu. 

"Harusnya diajukan ke kepolisian dan diteruskan ke Bawaslu. Tetapi dari Polda sudah konfirmasi ke Polres kalau ada pengajuan STTP," kata Tamri seperti dilansir rmol.com.

BACA JUGA:Banyak Pelanggaran Kampanye Luput Dari Pengawasan Bawaslu Lampung

Menariknya, seolah tindakan itu dapat dibenarkan. Pasalnya, situasi ini di luar kewenangan tim kampanye dan merupakan kendala teknis di kepolisian.

"Bisa dimaklumi karena kesalahannya bukan di peserta pemilu," urainya.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Teluk Betung Timur Budi Yulizar mengatakan, pihaknya hanya menerima satu lembar STTP kampanye dari petugas Polsek setempat tadi pagi.

"Cuma ini (STTP) yang kami dapat dari pihak kepolisian, dari Polsek tadi di lokasi kampanye," kata Budi Yulizar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: