asn

Bawaslu Pringsewu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat Kampanye Caleg PAN

Bawaslu Pringsewu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu Saat Kampanye Caleg PAN

Kampanye yang dilakukan Caleg PAN di Pringsewu yang dimonitor Bawaslu Pringsewu -istimewa for radartv.disway.id-

RADAR TV – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pringsewu akan melakukan Klarifikasi atas Dugaan Pelanggaran Caleg Partai Amanat Nasional (PAN).

Ini setelah pada hari Selasa, 5 Desember 2023, adanya temuan dugaan pelanggaran caleg di Kolam Renang Pajaresuk di Kecamatan Pringsewu dalam kegiatan semarak oleh kegiatan kampanye PAN. 

Dalam acara yang melibatkan anak-anak ini, Putri Zulkifli Hasan dan Edi Agusyanto, Caleg DPR Provinsi dan Kabupaten Pringsewu dari Partai PAN, memimpin orasi dan dialog.

Acara yang dihadiri oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Pringsewu, Asa Attorida El-Hakim, serta artis ibu kota, Charly Van Houten, menarik perhatian warga pringsewu.

Metode kampanye yang dipilih mengajak peserta, terutama anak-anak, untuk memahami pentingnya hak memilih dan aktif berpartisipasi di Pemilu 2024

Pembagian bahan kampanye seperti contoh surat suara, bendera PAN, dan brosur menutup rangkaian acara dengan harapan semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam proses demokrasi.

Sementara itu, di tempat lain, kampanye mobilisasi di kediaman Toyib, calon DPRD Kabupaten Pringsewu Dapil 1 di kelurahan Waluyojati, juga menyajikan momen yang berkesan. 

Putri Zulkifli Hasan dan Edi Agus Yanto menggunakan metode orasi dan dialog untuk menyampaikan visi misi mereka. 

Simulasi pencoblosan surat suara menjadi bagian penting dari kampanye ini, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mencegah golput pada Pemilu 14 Februari 2024.

Acara diawali dengan pembagian bahan kampanye, termasuk contoh simulasi surat suara, dan beberapa doorprize menambah semarak kampanye. 

Carli ST12, penyanyi sekaligus juru kampanye PAN, memberikan hiburan musik sebagai penutup kampanye yang meriah.

Namun, dalam sorotan kampanye yang berlangsung, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Tim kampanye PAN diduga melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, yang dapat melanggar UU 7 Tahun 2017 Pasal 28 ayat 2 huruf k. 

Dugaan pelanggaran ini menyoroti pentingnya integritas pemilu di daerah Pringsewu, dan perlu ditindaklanjuti melalui investigasi lebih lanjut.

Mediansyah Resaputra, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pringsewu menyampaikan, pihaknya telah menerima aduan dugaan pelanggaran tersebut 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: