Unila Evaluasi Pencabutan Gelar Profesor yang Disandang Hasbi Hasan
Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H.-mahkamah agung-
Setelah itu, Dadan bertemu dengan Hasbi Hasan yang menyanggupi untuk membantu pengurusan kasus. Dalam erkara kasasi nomor 362K/Pid/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi selaku hakim anggota. Majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman Gandi bersalah. Budiman dihukum dengan pidana 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: