Bagaimana Gergaji Besi Bisa Masuk Sel Tahanan Polda Lampung?
ILUSTRASI KAMAR TAHANAN.-beritasatu.com-
RADARTV – Empat tahanan kasus narkoba bisa kabur dengan cara memotong dua batang teralis besi. Mereka menggunakan mata gergaji besi. Lantas bagaimana batang gergaji besi bisa masuk sel tahanan Mapolda Lampung?
Saat ini, tim tengah menyelidiki asal usul dari mana gergaji besi tersebut bisa masuk dalam tahanan. Untuk diketahui sebatang mata gergagi besi memiliki dimensi panjang 30 centimeter (cm) dan lebar 12 milimeter (mm) atau setara 1,2 cm.
Dua Kemungkinan Mata Gergaji Besi Masuk
Sulit sekali bisa menyelundupkan mata gergaji besi ke dalam sel tahanan. Namun setidaknya ada pelbagai kemungkinan benda terlarang ini bisa masuk kamar tahanan. Ada sejumlah kejanggalan yang bisa dijadikan bahan untuk ditelusuri oleh petugas.
1. Diselundupkan Saat Penjengukan
Tahanan memiliki hak untuk dijenguk. Peluang pertama, besi pipih bergerigi ini masuk melalui keluarga atau teman yang menjenguk. Namun dibutuhkan keahlian khusus untuk bisa menyelundupkan mata gergaji batangan tersebut.
Karena setiap orang dan barang bawaan yang dibawa saat menjenguk pasti diperiksa secara ketat oleh petugas.
BACA JUGA:Kejar Empat Tahanan Kabur, Ini Langkah Polda Lampung
Mungkingkah, petugas lalai saat memeriksa barang bawaan atau diduga ada unsur kesengajaan, petugas bisa disuap agar mau meloloskan barang larangan itu.
2. Pesan Dari Petugas Jaga
Jikalau uang bicara, maka mental bajapun bisa goyah. Bisa jadi dengan iming – iming uang jutaan rupiah, maka barang seharga puluhan ribu ini bisa masuk.
Sepertinya tahanan lihai dalam memengaruhi oknum petugas yang kepepet butuh uang. Nah bicara mental oknum yang mudah disuap inilah yang kelak bisa dibutktikan.
3. Tidak Ada CCTV
Apakah tidak ada camera closed television (CCTV) di kamar tahanan. Sudah saatnya, peristiwa ini dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan keamanan sel tahanan. Seharunya di lokasi strategis di pasang CCTV, agar mudah dalam pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: