Disnaker Lampung Minta Empat Daerah Segera Bentuk Dewan Pengupahan
--
RADARTV- Empat kabupaten di Lampung belum memiliki dewan pengupahan. Keempatnya yaitu Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat.
Bahkan kabupaten Lampung Barat yang sudah habis masa dewan pengupahannya dan belum diperbaharui. Dimana masa berlaku dewan pengupahan yaitu 3 tahun SK Gubernur dan 1 tahun SK Kepala Dinas masing-masing daerah.
Maka, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 lima kabupaten tersebut sama dengan upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, meminta lima daerah di provinsi tersebut agar segera membentuk dewan pengupahan.
Dengan terbentuknya dewan pengupahan maka pemerintah kabupaten dapat menetapkan upah minimum kabupaten UMK dengan nominal di atas UMP.
"Setiap tahun, selalu mengingatkan melalui surat Gubernur Lampung agar mereka bisa membentuk dewan pengupahan sebab kalau dilihat unsur pembentuknya sudah lengkap," jelasnya.
Beberapa unsur pembentuk dewan pengupahan yang harus dipenuhi oleh pemerintah kabupaten serta kota adalah adanya serikat pekerja, perwakilan dari kelompok pengusaha seperti APINDO, perwakilan perguruan tinggi, BPS lalu ada dari dinas perindustrian atau koperasi.
"Saat ini tinggal kemauan dari empat kabupaten tersebut untuk membentuk dewan pengupah karena pihaknya tidak bisa mengintervensi sebab ini kewenangan pemerintah kabupaten," imbuhnya.
Tetapi, dengan adanya dewan pengupahan tentu akan lebih baik sebab kepentingan pengusaha dan pekerja atau buruh di wilayahnya akan terakomodir dengan baik.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: