ONH 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Wajib Siapkan Rp56 Juta
HAJI.-freepix-
RADARTV – Ongkos naik haji (ONH) atau biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 hijiar atau 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp93,4 juta. Artinya, setiap jemaah wajib menyiapkan dana sebesar Rp56 juta untuk membayar sisa kekurangan BIPIH.
Penetapan BPIH 1445 hijriah ini dilakukan Menteri Agama Yaqut Qaulil Qaumas dan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 27 November 2023.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menanyakan kepada semua fraksi di Komisi VIII, apakah setuju dengan biaya haji 2024 Rp 93,4 juta. Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Keputusan ini disetujui semua fraksi, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Fraksi ini menilai penetapan Rp93,4 juta tak logis, dan masih bisa ditekan dengan sejumlah rasionalisasi biaya.
Mayoritas fraksi pendukung seluruh capres di Komisi VIII DPR setuju dengan biaya haji 2024. Pihak pemerintah diwakili Menag Yaqut menyetujui besaran biaya haji 2024 tersebut. "Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Yaqut.
Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024.
Sebagai informasi, biaya haji 2024 yang disepakati tersebut turun dibandingkan diusulkan pemerintah yang diduga sarat mark up, yakni Rp 105 juta.
"Demikianlah rapat kerja diakhiri dengan penandatanganan BPIH 1445 Hijriah atau 2024," kata Ketua Komisi VIII DPR.
Lebih rinci, BPIH 2024 dibagi dua komponen. Komponen satu yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar 60% atau Rp 56 juta. Sementara, biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 40% atau 37,3 juta.
"Dengan demikian dari pandangan fraksi, ada satu fraksi yang menolak dan lainnya setuju," kata Ashabul.
Hasil kesepakatan dalam raker ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Atas keputusan ini, Menag Yaqut menyampaikan terima kasih kepada Komisi VIII DPR. Dia mengatakan pemerintah akan berupaya melaksanakan ibadah haji secara lebih baik.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada komisi VIII DPR RI yang memberikan dukungan dalam pelaksanaan haji dari tahun ke tahun," kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: