From Hero To Zero : Jadi Tersangka, Firli Dipecat Dari Ketua KPK dan Dicekal Ke Luar Negeri

From Hero To Zero : Jadi Tersangka, Firli Dipecat Dari Ketua KPK dan Dicekal Ke Luar Negeri

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan oleh Polda Metro Jaya --

"Pada hari Jumat ini, pagi tadi, penyidik telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat Tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta.

Surat tersebut berisikan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri. "Terkait permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersnagka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023. 

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

4 Pimpinan KPK Juga Akan Diperiksa 

Polda Metro Jaya total sudah memeriksa 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan memintai keterangan 4 pimpinan KPK yang lain. Mereka dinilai tahu dan diduga terlibat dalam kasus yang membelit FB. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: