Naik 3,16 Persen, Mulai Januari 2024 UMP Lampung Rp 2.716.497

Naik 3,16 Persen, Mulai Januari 2024 UMP Lampung Rp 2.716.497

Kadisnaker Lampung Agus Nompitu: mulai Januari 2024 UMP Lampung sebesar Rp2.716.497,- per bulan.--

RADARTV- Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023.

Jumlah upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan di Lampung mulai Januari 2024 adalah sebesar Rp2.716.497,- per bulan.

Bila dibandingkan dengan UMP Lampung tahun 2023, sebesar Rp 2.633.284 maka ada kenaikan sebesar Rp 83.213 atau naik 3,16 persen. Berdasarkan Diktum dari Surat Keputusan Gubernur besaran UMP Lampung berlaku bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sementara, bagi para pengusaha atau perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan  struktur upah dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Agus Nompitu, meminta seluruh perusahaan yang ada di Lampung untuk menerapkan UMP tersebut  kepada para pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

"Seluruh perusahaan diimbau untuk melaksanakan kewajibannya membayar UMP dan tidak boleh memberi upah di bawah minimum," jelasnya.

Hasil keputusan mengenai penetapan UMP 2024 Lampung akan menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk mengajukan besaran upah minimal kabupaten atau kota (UMK) .

"Penetapan UMP 2024 Lampung menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung," tegasnya.

Penentuan UMP 2024 Provinsi Lampung didasarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan variabel-variabel tertentu. 

"Penetapan upah minimum provinsi maupun kota didasarkan kondisi ekonomi nasional, daerah juga unsur ketenagakerjaan. Beberapa formula yang digunakan sebagai pertimbangan adalah aspek inflasi dan pertumbuhan ekonomi,"  tegasnya.

Diketahui UMP ini tidak diberlakukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Penentuan besaran upah didasarkan pada ketentuan tertentu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: