Diduga Ilegal, Kantor Migrasi Tunda Penerbitan 390 Paspor PMI Lampung

Diduga Ilegal, Kantor Migrasi Tunda Penerbitan 390 Paspor PMI Lampung

Dalam pencegahan TPPO kantor Imigrasi Lampung bekerja sama dengan BP2MI untuk melakukan pengawasan.--

RADARTV- Provinsi Lampung menjadi salah kantong pekerja migran Indonesia (PMI). Dari total 4.794.641 PMI sebanyak 230.074 PMI berasal dari provinsi Lampung.

Namun, sampai saat ini masih ada PMI yang berangkat dengan jalur non proseduran yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Untuk mencegah terjadinya TPPO, Kantor Imigrasi di Provinsi Lampung melakukan penundaan penerbitan paspor kepada 390 orang yang terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal atau non prosedural.

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan data tersebut dihimpun dari tiga kantor imigrasi yang ada di Lampung periode Januari hingga November 2023.

Rinciannya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung menolak 243 orang, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menolak 137 orang dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menolak 10 orang.

"Dari data tiga kantor imigrasi oenudaan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung menolak 243 orang, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menolak 137 orang dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menolak 10 orang," ujar Tato Juliadin Hidayawan.

Selain dengan penundaan penerbitan paspor cara mencegah PMI nonprosedural dengan menunda keberangkatan terhadap penumpang yang juga diindikasi akan menjadi PMI non prosedural.

Dalam pencegahan TPPO ini pihaknya terus bekerja sama dengan BP2MI untuk melakukan pengawasan guna meminimalisir masyarakat menjadi korban TPPO. Selain jalur udara pihaknya juga melakukan pengawasan juga dilakukan di jalur darat.

"Dijalur darat namanya pos lintas batas negara seperti di Kalimantan Barat, TPI laut dan perahu. Jadi petugas seperti dari BP2MI tetap ada disana untuk melakukan pengawasan," imbuhnya.

Sementara, Ketua BP2MI Bandar Lampung Ronny P Anis, mengatakan jika secara nasional setidaknya sudah ada kurang lebih 900 orang korban TPPO yang sudah berhasil diselamatkan.

Masyarakat yang berangkat keluar negeri sebagai PMI non prosedural rawan untuk disalahgunakan oleh majikan yang berada di luar negeri dan sulit mendapatkan perlindungan. Dari 90 persen kasus kekerasan 80 persen nya adalah perempuan.

"Secara nasional sudah ada 900 korban TPPO berhasil diselamatkan. PMI non prosedural rawan untuk disalahgunakan oleh majikan yang berada di luar negeri dan sulit mendapatkan perlindungan," ungkap Ronny P Anis. 

Provinsi Lampung saat ini sudah ada kawan pekerja migran Indonesia yang siap membantu masyarakat yang ingin bertanya terkait dengan seputaran PMI.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: