UMP Lampung Naik 3 Sampai 4 Persen, Disnaker Sebut Belum Final

UMP Lampung Naik 3 Sampai 4 Persen, Disnaker Sebut Belum Final

Kadisnaker: kenaikan UMP Lampung 2024 dikisaran 3 hingga 4 persen belum final.--

RADARTV- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai membahas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 yang akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.

Sebelumnya organisasi buruh di Indonesia meminta kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 10 sampai 15 persen.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyatakan naikan UMP Lampung 2024 hanya di kisaran 3 hingga 4 persen. Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, menjelaskan kenaikan UMP Lampung 2024 itu belum final.

"Masih dilakukan pembahasan secara intens dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Lampung untuk penetapan UMP yang deadline nya diumumkan tanggal 21 November 2023 sedangkan untuk UMK nanti 30 November," jelasnya.

Dewan pengupahan terdiri dari serikat pekerja, serikat buruh, unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo, dewan pakar dari akademisi yang menangani keilmuan ketenagakerjaan serta BPS.

Pihaknya sedang merumuskan terkait angka kesepakatan UMP yang akan diberlakukan 1 Januari 2024. Besarannya mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. PP ini kita ketahui sebagai pengganti PP 36 tentang pengupahan.

Hal itu melihat parameter aspek makro ekonomi dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi dari penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sedangkan, aspek makro ekonomi melihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel itu yang dijadikan dasar dalam menetapkan UMP.

"Mungkin kisaran sekitar antara 3 dan 4 persen akan menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Karena juga harus memperhatikan aspek-aspek keberlangsungan investasi dan terjadinya penyerapan bagi lapangan kerja baru," imbuhnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: