8 Kali Kirim Sabu, Eks Kasat Narkoba Lamsel Terima Rp 1,2 Miliar Via Rekening IRT
Terdakwa AKP Andri Gustami menjalani sidnag di PN Tanjung Karang (13/1/23).--
RADARTV- Sidang perkara narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan terdakwa AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (13/11/23).
Dalam sidang lanjutan dengan majelsi hakim menghadirkan saksi Abddurahman yang merupakan penyidik Reserse Narkoba Polda Lampung.
Dalam memberikan kesaksian untuk terdakwa AKP Andri Gutami Senin petang, ia menjelaskan terdakwa AKP Andri Gustami telah terima uang sebesar Rp1,2 miliar yang dikirim melalui rekening asisten rumah tangga (ART) bernama Sofia.
"Terdakwa terima uang sebesar Rp1,2 miliar yang dikirim melalui rekening ART bernama Sofia," jelasnya.
Saksi juga menyebutkan dimana aliran dana hasil bisnis narkotika itu digunakan oleh terdakwa untuk keperluan seperti membeli mobil pribadi.
Briptu Abdurrahman menambahkandari catatan kepolisian sejak Mei hingga Juni 2023 terdakwa telah mengirim delapan kali ratusan kilo gram sabu-sabu dan pil extacy dengan bayaran Rp1,2 miliar.
"Sejak Mei hingga Juni 2023 sudah delapan kali kirim, bayaranya 1,2 miliar," jelasnya.
Majelis hakim kembali melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengar kan keterangan saksi lainya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: