UMK 2024 Ditetapkan 30 November, Kadisnaker Bandar Lampung Harap Buruh Puas

UMK 2024 Ditetapkan 30 November, Kadisnaker Bandar Lampung Harap Buruh Puas

M Yudhi, saat ini tengah menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat untuk menghitung UMK 2024. --

RADARTV- Upah Minimun Kota (UMK) Bandar Lampung 2024 akan ditetapkan paling lambat 30 November mendatang.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang berisi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP tersebut dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan.

Sementara Pasal 35 Ayat (2) disbeutkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusas Gubernur diumumkan paling lambat 30 November tahun berjalan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung M Yudhi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat untuk menghitung UMK 2024.

Saat ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi se-Indonesia sedang rapat dengan Kementerian untuk penetapan upah minimum. 

"Mereka masih rapat, nanti kesimpulan akan disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinis kepada kami. UMP dotetapkan paling lambat 21 November dan UMK 30 November," ujar M Yudhi.

Selain itu Disnaker Kota Bandar Lampung akan menggelar rapat dengan buruh, pengusaha dan akademisi pada Selasa mendatang. 

" Selasa kita akan rapat bersama kawan-kawan buruh dan pengusaha serta akademisi untuk menetapkan UMK. Hasilnya akan dibawa ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk ditetapkan," ujarnya. 

M Yudhi mengaku belum bisa memastikan besaran kenaikan UMK. Ia berharap bisa mendapatkan hasil yang bisa memuaskan buruh dan pengusaha. 

"Kita berharap segera ditetapkan terbaik utuk masyarakat," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: