Gratifikasi Rp 50 Juta, Kadis PMD Lampura Resmi Surati Kejagung
Tim penasihat hukum memberikan alasan agar perkara dugaan korupsi dengan unsur sebagai penerima gratifikasi dihentikan.--
RADARTV - Kadis PMD Lampung Utara Abdurahman dan Ismirham Adi Saputra selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI.
Gindha Ansori penasehat hukum (PH) terdakwa menjelaskan, tim PH memastikan pihaknya secara resmi mengirimkan surat permohonan ke Kejagung RI, pada Kamis 9 November 2023.
"Isi surat perihal permohonan penghentian penuntutan perkara dengan nomor 34/PID.SUS-TPK/2023/PN TJK atas nama terdakwa Abdurahman serta 36/PID.SUS-TPK/2023/PN TJK atas nama terdakwa Ismirham Adi Saputra. Surat secara resmi dikirm ke Kejagung RI 9 November 2023," ujar Gindha Ansori.
Pada permohonan, tim penasihat hukum kedua terdakwa memberikan beberapa alasan agar perkara dugaan korupsi dengan unsur sebagai penerima gratifikasi tersebut segera dihentikan.
Diantaranya berkaitan dengan jumlah kerugian negara, Dimana Abdurahman disangka telah menerima sejumlah Rp 25 juta sedang ismirham hanya sejumlah Rp 5 juta.
"Ada beberapa alasan agar perkara dugaan korupsi dengan unsur sebagai penerima gratifikasi tersebut segera dihentikan. Berkaitan dengan jumlah kerugian negara Abdurahman disangka telah menerima sejumlah Rp 25 juta sedang Ismirham hanya sejumlah Rp 5 juta," imbuhnya.
Jumlah itu dinilai tak sepatutnya menjadi prioritas untuk dibawa ke proses persidangan, sebab tak sejalan dengan apa yang telah tertuang pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B-113/F/FD.1/05/2010.
Ditambahkan Ansori, dimana kejagung menekankan bagi masyarakat yang melakukan tipikor dengan kerugian kecil atau di bawah Rp50 juta dan telah mengembalikan kerugiannya maka dapat digunakan konsep keadilan restorative.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: