Gadai Mobil Rental Lalu Ditukar Sertifikat Tanah Palsu, Pasutri di Lamtim Masuk Bui

Gadai Mobil Rental Lalu Ditukar Sertifikat Tanah Palsu, Pasutri di Lamtim Masuk Bui

Pasangan suami istri yang diduga melakukan tipu gelap dijemput Tim Resmob Lampung Timur dipersembunyianya di Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah.--

RADARTV- Meski sempat berpindah pindah kontrakan guna menghindari kejaran petugas usai dilaporkan oleh korban ke Mapolres  Lampung Timur, pada Agustus 2023 tersangka AS bersama istrinya   KH akhirnya diringkus polisi.

Pasangan suami istri yang diduga melakukan tipu gelap dijemput Tim Resmob Lampung Timur dipersembunyianya di Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, Selasa malam (8/11/23).

Ipda Sunarso KBO Reskrim Polres Lampung Timur menjelaskan, modus kedua pelaku mengadaikan mobil rental kepada korban sebesar Rp 25 juta. Namun selang beberapa hari  pelaku datang kembali untuk menukar mobil dengan sertifikat tanah.

"Gadai mobil Rp 25 juta kepada korban lalu datang lagi mobil dituklar pakai sertifikat. Kuduanya ditangkap di Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah," jelas Ipda Sunarso.

Aksi keduanya terbongkar setelah korban mengatahui sertifikat tanah yang ditukar oleh  pelaku  ternyata palsu dan korban melaporkan keduanya ke Mapolres Lampung Timur.

"Korban lapor ke polisi karena sudah tahu kalau sertifikat tanah itu palsu," tukasnya.

Atas perbuatanya, suami istri ini kini mendekam di Mapolres Lampung Timur dan dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang tipu gelap dan terancam hukuman penjara diatas 4 tahun.

"Dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," imbuhnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: