Pedagang Beras Di Pringsewu Tertipu Bukti Transfer Palsu

Pedagang Beras Di Pringsewu Tertipu Bukti Transfer Palsu

Foto: Empat orang yang di tangkap yakni AM(33) diduga merupakan otak dari aksi penipuan merupakan warga binaan Rutan Kota Agung. Bersama Tiga rekannya DD(31), BF(29) dan YB (26). --

RADAR TV - Team tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu bersama dengan anggota unit I Tipidum berhasil membongkar sindikat penipuan dengan dalih pembelian beras. Korbannya Siti Maysaroh seorang pedagang beras dari kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu sedangkan Empat orang yang di tangkap yakni AM(33) diduga merupakan otak dari aksi penipuan merupakan warga binaan Rutan Kota Agung. Bersama Tiga rekannya  DD(31), BF(29) dan YB (26). 

Modusnya para pelaku memesan beras lewat telpon, kemudian mengutus orang untuk mengambil beras dengan membawa bukti transfer yang ternyata adalah palsu.

Awalnya korban mendapat telepon dari orang tak di kenal.pada Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wib. Orang tersebut menanyakan beras yang per 10 kgnya di hargai Rp. 125.000. Setelah sempat berbincang beberapa waktu lewat telepon ada kesepakatan harga. Orang di telepon tersebut memesan sebanyak Satu ton.  

Beberapa waktu kemudian dihari yang sama sekitar pukul 17.22 datang Dua orang membawa mobil L300 yang di suruh mengambil beras pesanan tersebut. Korban terlanjur percaya, terlebih  dengan meyakinkan orang tersebut menunjukkan bukti transfer sebesar Rp 12.500.000.

BACA JUGA:Tangkap 3 Pelaku Peredaran Narkoba di Tulang Bawang, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip

"Sekitar  jam 18.00 wib pelapor mengecek transaksi melalui BRI LINK. Namun ternyata tak ada transaksi uang masuk ke rekeningnya," jelas Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra didampingi Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon saat pers rilis di Mapolres kemarin. 

Akibat peristiwa tersebut korban yang merugi belasan juta rupiah kemudian melapor ke Polisi. Selain ke Empatnya lanjut Kapolres pihaknya juga mengamankan barang bukti Lima unit Handphone, Satu lembar Bukti Transfer Palsu, Satu Bundel Cetak Rekening BRI  a.n Ibnu Kurniawan.

" Mereka di ancam dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana," terang AKBP M Yunus Saputra.(Sag) Foto Agus, polres Pringsewu bongkar penipuan Modus transfer palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: