Abaikan Pesan Dokter, Tersangka Curas Meninggal di Rumah Sakit

Abaikan Pesan Dokter, Tersangka Curas Meninggal di Rumah Sakit

ilustrasi--

"Iya benar, benar meninggal. Tadi jenazah dibawa pagi sekitar jam 9. Dibawa ke rumahnya di Bandarlampung," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani belum dapat memberikan keterangan secara rinci prihal tewasnya satu tersangka Curas di RSUD Ahmad Yani Metro.

"Sabar menunggu pernyataan dari rumah sakit ya. Kita mau ngomong apa kalau belum keluar dari rumah sakit, penyakitnya apa dan kenapa," ujarnya.

Meskipun begitu, dirinya mengungkapkan bahwa tersangka yang dikabarkan meninggal dunia usai menjalani operasi tersebut telah dibawa ke rumah duka.

"Katanya sudah dibawa keluarga ke karang, tapi nanti kita tanya dulu ya prosesnya," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro telah mengungkap sindikat pencurian mobil lintas Provinsi dengan modus mengaku sebagai prajurit TNI dan anggota Polri.

Para pelaku tersebut ditangkap pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Video amatir penangkapan para pelaku juga sempat viral di media sosial Facebook dan pesan berantai WhatsApp.

Video amatir berdurasi 22 detik yang diterima menggambarkan kondisi para pelaku yang nyaris babak belur menjadi bulan-bulanan warga.

Dari enam pelaku yang ditangkap, Lima diantaranya merupakan warga Kota Bandarlampung. Sementara seorang lainnya merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan.

Para pelaku tersebut masing-masing ialah SK, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian RS dan AY, keduanya merupakan warga Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung.

Berikutnya ialah DY warga Sukarame, Firmansyah warga Perum Way Halim dan Rendi warga Teluk Betung Utara. Ketiganya merupakan warga Kota Bandarlampung.

Kini kelima tersangka lainnya berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Para pelaku terancam pasal 365 KUHP Jo 53 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: