Akhir Masa Jabatan Gubernur dan DPRD Lampung Sahkan 6 Raperda
TOK : Enam raperda disahkan Pemprov dan DPRD Lampung.-Jeni Pratika Surya-
RADARTV – Di akhir masa jabatan (AMJ), Gubernur dan DPRD Lampung mengesahkan enam rancangan peraturan daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Lampung, Rabu 1 November 2023.
Lima dari enam raperda merupakan inisiatif DPRD Lampung dan satu raperda merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Pengesahan 6 raperda ini dilakukan di akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Arinal Djunaidi yang tinggal menyisakan hitungan hari saja.
Adapun lima raperda inisiatif DPRD Lampung yang telah disetujui menjadi peraturan daerah adalah Perda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik, serta Perda Pelayanan Informasi Publik.
Lalu, Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Perda Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Perda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) di Provinsi Lampung.
Untuk raperda prakarsa Pemprov Lampung yang disahkan adalah Perda Penguatan dan Kemajuan Kebudayaan Lampung.
Menariknya banyak legislator tak hadir dalam forum pengambilan kepuutusan tertinggi ini. Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan, apresiasi dan penghargaan kepada para anggota DPRD Lampung atas disetujuinya beberapa raperda menjadi perda.
"Untuk penerapan lebih lanjut terhadap perda yang sudah disetujui, kami instruksikan kepala OPD terkait segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Fahrizal.
Pria yang digadang gadang menjadi Pj Gubernur Lampung ini juga meminta kepala OPD terkait untuk menyusun dan menyiapkan peraturan teknis sebagai penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah.
"Terhadap raperda yang disetujui, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung maka akan dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri," katanya.
Juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati mengatakan, jika Provinsi Lampung mempunyai nilai budaya sebagai warisan budaya leluhur dan masih dilaksanakan oleh setiap generasi masyarakat Lampung secara turun-temurun .
"Sehingga perlu dikuatkan dan dimajukan penguatan dan pemajuan kebudayaan Lampung merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat," katanya.
Yakni sebuah perubahan dinamika tersebut bersifat lokal nasional dan global yang berdampak pada pengembangan kebudayaan Lampung dan pemajuan kebudayaan Lampung.
Menurutnya, Pemprov Lampung perlu meningkatkan partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam usaha untuk peningkatan dan pengembangan kebudayaan Lampung dengan melakukan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi dan serta perorangan.
"Pemprov Lampung segera membentuk tim penguatan dan pemajuan kebudayaan Lampung dengan mengeluarkan surat keputusan Gubernur," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: