AKP Andri Gutami Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

AKP Andri Gutami Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sidang berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro, dipimpin ketua majelis hakim Lingga Setiawan.--

RADARTV - Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengelar sidang lanjutan perkara narkotika jaringan internasional dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gutami. Sidang berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro, dipimpin ketua majelis hakim Lingga Setiawan, 30 Oktober 2023. 

Kuasa hukum terdakwa Zulfikar Alibutho menyampaikan, surat dakwaan dibuat dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka isi dan uraian surat dakwaan secara alamiah akan dengan sendirinya dianggap oleh KUHAP menjadi kurang cermat, kurang jelas dan kurang lengkap walau surat dakwaan tersebut telah dengan detil dan baik menyusunnya.

"Menurut para Juris (ahli ilmu hukum), ini terjadi karena apa yang dimaksud dengan cermat, jelas dan lengkap itu sendiri oleh KUHAP tidak ada diberikan batasan dan ukurannya," ujar Zulfikar Alibutho.

KUHAP juga menegaskan jika surat dakwaan dibuat dengan kurang cermat, kurang jelas dan kurang lengkap maka surat dakwaan melalui majelis hakim persidangan harus dinyatakan batal demi hukum.

"Titegaskan juga jika surat dakwaan dibuat dengan kurang cermat, kurang jelas dan kurang lengkap maka surat dakwaan melalui majelis hakim persidangan harus dinyatakan batal demi hukum," imbuhnya.

Untuk itu, kami meminta kepada majelis hakim persidangan untuk memeriksa dan meneliti surat dakwaan dengan memberi alasan mengapa penasehat hukum terdakwa tidak sependapat mengenai terpenuhinya batasan cermat jelas dan lengkap surat dakwaan sebagaimana diyakini JPU.

Zulfika Alibutho menambahka , dua yang dianggap tidak cermat, bahwa dalam rangkaian peristiwa tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan, tidak ada kejelasan mengenai peran Terdakwa Andri Gustami, apakah selaku pihak yang menawarkan untuk dijual, ataukah pihak yang menjual, pihak yang membeli, pihak yang menjadi perantara dalam jual beli, pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika. 

"Dalam surat dakwaan halaman 4  yang dibacakan minggu lalu, diuraikan bahwa terdakwa melakukan pengawalan sebanyak 8 kali narkotika milik sindikat Fredy Pratama. Jika penasehat hukum hitung adalah seberat total 150 kg, tetapi dalam surat dakwaan tidak diuraikan dan tidak dijelaskan dengan lengkap adanya peristiwa penangkapan terhadap narkotikanya yang dikatakan dikawal oleh terdakwa," tukasnya.

Usai membacakan eksepsi, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini belum dapat memberikan tanggapan, sidang ditunda hari Kamis 2 November 2023 dengan agenda mendergarkan tanggapan Jaksa penuntut umum.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: