Penderes Karet di Way Kanan Kelabui Petugas, Bunuh Istri Laporan Gantung Diri
Pra rekonstruksi di rumah korban, tersangka Sugianto memeragakan adegan pembunuhan.--
RADARTV- Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan modus gantung diri di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan (25/10/23).
Awalnya warga kampung Bandar Sari mengetahui korban Suryani (32) meninggal karena gantung diri sekira pukul 21.30 Wib. Suami korban Sugianto (42) yang merupakan petani penderes getah karet melaporkan langsung ke aparat desa terkait peristiw ayang dialami.
Laporan dilanjutkan ke Polsek Way Tuba. Usai menerima laporan Tim Inafis Polres Way Kanan dan tim medis mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Posisi korban masih tergantung menggunakan sehelai kain di kayu penyangga rumah korban di ruang dapur.
Jenazah korban kemudian di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Hasil visum luar dan hasil autopsi didapati banyak kejanggalan atas kematian korban. Diantaranya terdapat cairan darah keluar dari telinga kanan, luka lecet tekan pada leher bagian depan, ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, retak tulang tengkorak bagian belakang kanan, pendarahan dan penebalan di dalam selaput tebal otak.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo dalam konfrensi pers (28/10) mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Berdasarkan bukti yang cukup pada Kamis (26/10) Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap Sugianto 42 tahun di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba yang tak lain adalah suami korban.
"Dari bukti hasil outopsi RS Bhayangkara ditemukan banyak kejanggalan. Terdapat banyak luka ditubuh korban. Atas hasil tersebut pelaku Sugianto yang merupakan suami korban mengelabuhi petugas dengan menggantungkan jasad korban agar terlihat bunuh diri. Petugas lalu mengamankan tersangka," jelas AKBP Pratomo Widodo.
Dari hasil pra rekonstruksi di rumah korban dengan memeragakan adegan pembunuhan diketahui motif pembunuhan didasari masalah ekonomi.
"Dari keterangan tetangga sekitar keluarga ini kerap. Sugianto mencekik korban kemudian membanting korban ke lantai hingga tak sadar diri. Mengetahui istrinya tak kunjung bergerak pelaku membuat skenario agar istrinya terlihat meninggal karena gantung diri," imbuhnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian pelaku.
Atas perbuatanya kini pelaku mendekam di sel Mapolres Way Kanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, dan bila hasil pemeriksaan pelaku terbukti berencana maka akan dikenai pasal 340 Kuhp dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: