Dikira Habis, Jaringan Narkoba Aceh – Medan – Lampung Diringkus Barang Bukti Sabu 45 Kg
RADARTV : Terbongkarya jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dkk, diperkirakan sejumlah kalangan telah habis bisnis sabu-sabu di Indonesia. Asumsi itu tidaklah benar, menyusul ungkap kasus diringkusnya jaringan narkoba Aceh – Medan – Lampung, pekan lalu. Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menangkap anak dan menantu M Yakob, kurir 20 kg sabu-sabu asal Aceh yang sempat melaporkan sembilan personel polisi atas dugaan penggelapan sabu-sabu 12 kg. Keduanya ditangkap dalam kasus narkoba. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan anak dan menantu Yakob ditangkap jajaran Ditresnarkoba, Selasa 3 Oktober 2023. Keduanya diamankan bersama empat tersangka lainnya dengan barang bukti sabu-sabu 45 kg. "Mereka ditangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh napi dengan inisial N alias Agam," kata Hadi, di Medan. Pihaknya menyatakan anak dan menantu Yakob itu masing-masing berinisial MM dan S. Narkoba jaringan Aceh-Medan-Lampung ini dikendalikan dari lapas oleh seorang narapidana berinisial N alias Agam. Dijelaskannya awalnya petugas mengamankan para pelaku saat mengendarai mobil di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di Langsa Timur, Kota Langsa. Dari pemeriksaan, petugas mengamankan dua karung goni dengan total 40 kg sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan berat keseluruhan lima kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi mobil. "Dari keterangan tersangka S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W yang kini masih penyelidikan. W menyuruh dua pelaku ini agar menyerahkan sabu-sabu ke MR," kata Hadi. Petugas kemudian bergerak menangkap MR dan mengamankannya bersama pelaku TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur. Berdasarkan keterangan MR, sabu-sabu itu akan diserahkan kepada NF yang kemudian ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh. "Selanjutnya, 45 kg sabu yang berhasil kita ungkap akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan N, seorang napi di Lapas," ungkapnya. Mantan Kapolres Biak, Papua, itu mengatakan N alias Agam merupakan narapidana kasus narkoba di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara. Sabu-sabu didapatkan para pelaku dari seorang warga negara Malaysia bernam Aseng. "Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, M Yakob divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba 20 kg. "Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa M Yakob selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Pinta Uli Br Tarigan. Yakob dikenal masyarakat pernah melaporkan sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri atas dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu. Namun, Polda Sumut membantah soal penggelapan barang bukti sabu-sabu itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sumut, tidak ditemukan adanya dugaan penggelapan barang bukti itu. "Kesimpulannya tidak terfaktakan bahwa anggota menggelapkan sabu-sabu 12 kg," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: