2 Nenek Okem Asal Balam Tertangkap Basah Curi Kosmetik Jutaan Rupiah

2 Nenek Okem Asal Balam Tertangkap Basah Curi Kosmetik Jutaan Rupiah

PRINGSEWU : Dua nenek okem (berkelakukan mirip preman) asal Bandarlampung tertangkap basah sedang mencuri produk kosmetika bernilai jutaan rupiah di swalayan Alfamidi, Pringsewu. Nenek dengan inisial SI dan SW, sama-sama berusia 64 tahun merupakan bestie atau kawan akrab, termasuk partner in crime. Kedua warga Kemiling, Balam ini diamankan saat beraksi pada Ahad, 24 September 2023. Dua nenek ini cukup bermodal, mengendarai mobil rentalan untuk melancarkan operasinya. Aksinya tertangkap kamera CCTV (circuit closed television) milik swalayan. Saat tiba, kedua perempuan lansia ini sangat meyakinkan masuk ke dalam gerai. Merasa sepi dan tak ada pegawai yang memperhatikan. Keduanya mulai beraksi, menuju rak produk kosmetika. Dengan cekatan tangan-tangan keriput ini meraih produk kecantikan wajah dan memasukan ke dalam pakaian yang cukup lebar.

Terekam CCTV Swalayan

Namun nahas, aksi komplotan ini, ternyata dipantau petugas kamanan dan pegawai swalayan melalui CCTV. Bahkan dari rekaman beberapa waktu sebelumnya, kedua pelaku pernah melakukan hal sama. Salah satu pegawai menjelaskan dua nenek uzur ini pernah melakukan hal serupa di tempatnya bekerja. Namun berhasil lolos dari pengamatan pegawai. ”Dari rekaman CCTV pada 21 September 2023 atau tiga hari sebelum penangkapan, dua orang nenek ini juga berhasil mencuri produk kecantikan senilai Rp2.5 juta,” jelas Rio Saputra. Dari penggeledahan di dalam pakaian keduanya diamankan sejumlah produk seperti pembersih wajah, yakni 14 botol Garnier, 2 botol Mustika Ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond's senilai Rp 876 ribu. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi menyatakan kedua nenek diamankan setelah kepergok melakukan aksi pencurian di Alfamidi Pringsewu. "Total kerugian selama dua kali pencurian ini mencapai Rp3,370.000," ujar AKP Rohmadi. Selain barang bukti tersebut, pihaknya turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat. Kendaraan itu secara khusus dirental untuk melakukan aksi pencurian di luar kota. ”Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu,” sambungnya. Kepolisian tengah mendalami pengungkapan kasus pencurian tersebut. Jika dilihat dari keterangan pelaku, keduanya diduga kerap beraksi melakukan aksi pencurian di minimarket atau pusat perbelanjaan. ”Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan dalam proses penyidikan terkait dengan aksi di lokasi lain,” tegasnya. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: