asn

KPU – Bawaslu RI : Pj. Kepala Daerah Dilarang Ikut Pilkada Serentak 2024

KPU – Bawaslu RI : Pj. Kepala Daerah Dilarang Ikut Pilkada Serentak 2024

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melarang penjabat (Pj) kepala daerah ikut maju dlaam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024. Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Rahmat Jaya Parlindungan Siregar menyatakan pada dasarnya, Pj itu bukan pejabat politik, melainkan pejabat administratif bertugas melaksanakan pelayanan pemerintahan di daerah. ”Saya mendengar kabar angin atau diskusi soal adanya Pj yang akan maju Pilkada 2024. Ini berpotensi melakukan investasi infrastruktur politik ketika menjabat,” ujarnya di Manado belum lama ini. Pihaknya mengingatkan wacana ini harus diperhatikan. Untuk itu harus ada aturan tegas pejabat pemerintah berposisi sebagai Pj dalam aturan legal-formal tidak boleh maju dalam Pilkada berikutnya. Meskipun belum terjadi, hal itu menjadi indikasi cukup kuat dan perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan. "Karena itu berpotensi terhadap isu yang hari ini akan kita launching tentang netralitas ASN," jelasnya.

Lampung Masuk Provinsi Dengan ASN Tak Netral

Kesempatan ini, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap sepuluh provinsi dengan kerawanan tertinggi terkait isu netralitas ASN. "Maluku Utara, disusul Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung. Inilah posisi provinsi dengan kerawanan tinggi," bebernya. Pihaknya mengharapkan agar 10 rovinsi itu memiliki upaya pencegahan yang tepat. Menurutnya, pola ketidaknetralan ASN paling banyak terjadi dalam pelaksanaan Pilkada. Kemudian, Lolly menjabarkan sejumlah pola yang sering terjadi, yakni mempromosikan calon tertentu; pernyataan dukungan secara terbuka di media lainnya. ”Potensi menggunakan fasilitas negara untuk mendukung petahana; teridentifikasi dukungan dalam bentuk WhatsApp grup; dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon,” jelasnya.

Sudah Ada Larangan Pj Kepala Daerah Maju Pilkada

Senada KPU memastikan aturan tersebut bukan wacana baru dan telah diundangkan. Yakni dalam UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. "UU tersebut telah diundangkan sejak 1 Juli 2016. Artinya bukan wacana baru, sudah ada sejak lama dan norma tersebut telah diimplementasikan pada Pilkada Serentak 2017, 2018, dan 2020," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur ketentuan seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota "Ketentuan tersebut merupakan norma mitigasi potensi abuse of power. UU Pilkada ingin menjaga terwujudnya kepemimpinan pemerintah daerah berintegritas saat dipimpin oleh penjabat kepala daerah," jelas Idham.

Di Lampung Sudah Ada 6 Penjabat Bupati

Saat ini, sudah ada lima kabupaten dijabat penjabat bupati.
  1. Pj. Bupati Mesuji Sulpakar

  2. Pj. Bupati Tulangbawang Qodartul Ikhwan

  3. Pj. Bupati Tulangbawang Barat M. Firsada

  4. Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah

  5. Pj. Bupati Lampung Barat Nukman

  6. Pj. Bupati Taggamus Mulyadi Irsan

Sisanya sebanyak 9 kabupaten/ kota dan Gubernur Lampung, masih dijabat kepala daerah definitif. Rencananya, proses pergantian oleh penjabat kepala daerah akan dilakukan bertahap di penghujung tahun 2023 ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: