Gubernur Lampung Hibahkan 150 Hektar Lahan Kota Baru Untuk Kampus Unila II

Gubernur Lampung Hibahkan 150 Hektar Lahan Kota Baru Untuk Kampus Unila II

BANDARLAMPUNG : Di akhir masa jabatan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi kado istimewa untuk Universitas Lampung (Unila). Gubernur menghibahkan lahan di Kota Baru seluas 150 hektar untuk pengembangan kampus Unila II. Acara seremonial penyerahan hibah lahan Kota Baru ini diberikan kepada Rektor Unila Profesor Lusimelia Afriani, di lahan yang sedang digarap petani setempat. Di waktu sama, puluhan petani penggarap lahan Kota Baru mencoba menemui gubernur dengan mendekati lokasi acara. Namun upaya menyampaikan tuntutan penghapusan sewa lahan garapan ini dihapal APH. Mereka dilokalisasi agar tak mendekat ke lokasi acara. Tuntutan  para petani adalahg agar Keputusan Gubernur Lampung No. G/293/VI.2/2022 tentang sewa lahan Kota Baru dicabut. Tidak hanya sampai disitu, petani yang berinisiatif membawa poster berisi tentang persoalan dilarang untuk dibentangkan karena dianggap suatu perbuatan yang tidak perlu untuk dilakukan. ”Cabut SK gubernur tentang sewa lahan Kota Baru, sekarang juga,” kata salah satu petani.

Petani Wajib Sewa Lahan atau Diusir

Menurutnya tindakan kepala daerah tak mencerminkan Program Petani Berjaya. Program ini cuma lips service saja. Unila meski berstatus perguruan tinggi negeri (PTN) namun pengelolaanya lebih mirip korporasi kapitalisme. Hanya mahasiswa dari kalangan keluarga kaya yang bisa kuliah di PTN itu. ”Sementara petani yang urusannya Cuma sejengkal perut ini disuruh sewa, pupuk langka, harga panen jatuh. Coba dipikirkan dulu nasib petani,” timpal yang lain. Sudah berapa kali petani mengadukan nasib mereka. Namun senantiasa diabaikan, petani hanya dilihat sebelah mata saja. Sekadar mengingatkan, petani Kota Baru merupakan petani singkong yang menggarap sejak puluhan tahun silam, sebelum dicanangkan menjadi ibu kota baru Provinsi Lampung tahun 2011. Tanah tersebut digarap sejak tahun 1950-an, merupakan tanah eks kawasan hutan register 40 Gedong Wani  yang ditukar guling (ruilslag) oleh Pemerintah Provinsi Lampung era Gubernur Sjachroedin ZP  yang dimohonkan melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya. ”Karena pembangunan yang berhenti dan menyisakan gedung-gedung yang mangkrak, petani kembali mencoba menggarap lahan kosong. Namun mereka dipaksa sewa atau diancam diusir dari tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka sejak puluhan tahun yang lalu,” ujar Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: