Jual Beras Diatas HET, KPPU Lampung Panggil Distributor ‘Nakal’

Jual Beras Diatas HET, KPPU Lampung Panggil Distributor ‘Nakal’

Kenaikan harga beras di Lampung diduga bukan karena hasil panen  berkurang, tapi adanya permainan harga oleh distributor. Pihak distributor diduga memanfaatkan kemarau untuk menaikkan harga beras secara drastis. Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan USaha (KPPU) Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro, menyebut Kanwil KPPU II tengah mendalami alur distribusi perdagangan beras di Provinsi Lampung. Sebab diketahui harga beras di Lampung mengalami kenaikan secara berkelanjutan sejak Januari 2023 dan puncaknya terjadi pada September. Pada pekan kedua September harga beras premium di pasar tradisional berada pada kisaran Rp14.000-Rp15.000 perkilogram, sedangkan untuk beras medium berada pada kisaran harga Rp13.400-Rp13.600 perkilogram. "Kantor KPPU Wilayah II mengimbau pelaku usaha atau distributor dan pedagang besar untuk tidak memanfaatkan momentum kenaikan harga beras dan mematuhi aturan HET beras yang ditetapkan pemerintah," ujar Wahyu Bekti Anggoro (14/9). Pemerintah telah mengatur HET beras melalui Perbadan Nomor 7 Tahun 2023, Kanwil KPPU Wilayah II akan terus mendalami saluran distribusi gabah dan beras di Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan sesuai kewenangan. Kenaikan harga beras ditingkat konsumen dipengaruhi oleh naiknya harga gabah ditingkat produsen.pada Januari 2023 harga gabah ditingkat petani berada pada kisaran Rp4.800 per kilogram  dan mengalami kenaikan secara berkala hingga di harga Rp6.800 per kilogram pada pekan kedua di bulan ini. "Harga jual beras premium rata-rata oleh produsen sekitar Rp12.900-Rp13.300 per kilogram. Dengan kondisi tersebut terdapat adanya bagian dari rantai distribusi yang memanfaatkan momentum untuk mendapatkan keuntungan lebih sehingga menyebabkan kenaikan harga yang melampaui HET," jelasnya. KPPU akan memanggil dua distributor pada pekan depan terkait kenaikan harga beras dan dijual tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Dua distributor berasal dari Kota Bandar Lampung yang ditemukan di empat pasar namun keduanya menjual beras dengan merk yang berbeda. "Jika dari hasil pertemuan itu nantinya terungkap ada kecurangan atau pelanggaran aturan usaha  maka distributor itu bisa dikenakan sanksi hukum," tukas Wahyu Bekti Anggoro.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: