3 Kurir Bawa 11,38 Kg Sabu Diringkus di Pelabuhan Bakauheni
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar ekposes kasus tindak pidana narkotika di Mapolda Lampung, Selasa 15 Agustus 2023. Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Lampung AKBP Erlin Tangjaya, mengatakan dua tersangka yang diamankan berperan sebagai kurirsabu-sabu yaitu S (43) warga Kabupaten Gresik Jawa Timur dan U (33) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kuduanya ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu 10,3 kg. Polisi juga mengamankan satu kurir lainya berinisial AA (29) warga Provinsi Sumatera Utara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,08 kg. "Tersangka S dan U diringkus saat petugas hendak memeriksa sebuah bus di area Pelabuhan Bakauheni pada tanggal 27 Juni 2023. Kedua tersangka bertingkah laku mencurigakan sehingga petugas memeriksa tas ransel dan menemukan kemasan sabu-sabu yang sudah dimodifikasi," jelas AKBP Erlin Tangjaya. Sementara tersangka AA diringkus pada tanggal 9 Agustus 2023 di Pelabuhan Bakauheni saat petugas hendak memeriksa sebuah bus didapatkan sabu di dalam kardus yang bercampur dengan ikan asin. "Lalu pada 9 Agustus petugas kembali mengamankan tersangka AA di dalam sebuah bus di Pelabuhan Bakauheni. tersangka menyembunyikan Sabu-sabu ke kardus bercampur dengan ikan asin," imbuhnya. S dan U mengaku barang haram berasal dari Malaysia melalui jalur laut ke Sumatera Utara dan akan dikirim ke Madura denganupah Rp 50 juta apabila mereka berhasil mengantarkan sampai tujuan. Sementara AA mengaku kepada petugas membawa sabu dari Medan dan akan dikirim ke Bali dengan Upah hingga Rp 20 juta. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone, 1 buah tas ransel berwarna hitam serta sabu dengan total berat 11,38 kg. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: