Pekerja Terdaftar BPJS-TK, Cek Namamu, Siapa Tahu dapat Bantuan Subsidi Upah 2023!
PEMERINTAH sudah menggulirkan program bantuan tunai bagi para pekerja untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mereka (pekerja) yang berhak menerima adalah tentunya harus memenuhi persyaratan. Pertama kali diluncurkan pada awal masa pandemi corona virus deasise (Covid-19) dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi negara Indonesia. Bagi kalian, para pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk Penerima BSU tahun 2023. Tim Radar TV sudah membuat dan merangkum panduan sebagai berikut. Pertama-tama anda harus tau Apa Itu yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah atau BSU terlebih dahulu. BSU merupakan program bantuan dari pemerintah yang telah diluncurkan khusus untuk membantu pekerja dan keluarganya ini dinantikan oleh banyak orang. Program tersebut bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dengan memberikan subsidi bagi upah mereka. Memiliki tujuan mulia membantu pekerja yang benar-benar membutuhkan bantuan akibat dampak Covid-19.
Simak beberapa ketentuan bagi penerima bantuan tersebut :
- pekerja formal dan non formal
- gaji perbulan di bawah Rp5 juta
- penerima tidak boleh menerima bantuan lain dari pemerintah
- pekerja formal harus terdaftar di Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jamsostek.
- bagi pekerja nonformal harus terdaftar di BPJS Ketenagakejeraan (BPJSTK)
- penerima harus terdampak oleh pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: