ABG di Tanggamus Dicabuli Majikan Ortu
RADARTVNEWS.COM–Kasus Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang gadis ABG berusia 16 tahun di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisal SR (52) dipaksa majikan tempat orang tuanya bekerja untuk melayani nafsu bejat sang Majikan. Korban dipaksa karena diancam kedua orang tuanya tidak diberikan pekerjaan jika tidak mengikuti keinginan pelaku. Aksi tak senonoh itu dialami korban pada 1 Juni 2023 lalu. Saat itu korban tengah bekerja di rumah pelaku untuk membantu bersih-bersih. "Jadi korban ini bekerja di rumah pelaku, dia ini kerja bersih-bersih. Nggak hanya korban saja, ayah ibu korban juga kerja dengan pelaku," kata kata Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Saufan, Sabtu (29/7/2023). Sebelum mencabuli korban, pelaku meminta kopi dan mengancam kedua orang tuanya diberhentikan. Setelah itu pelaku minta korban untuk melayani nafsunya hingga akhirnya dibawa ke kamar. "Jadi ayah ibu korban ini juga kerja sama pelaku, ayahnya bekerja sebagai tani di lahan milik pelaku. Sementara ibu korban ini biasanya juga bersih-bersih rumah, namun di hari kejadian ibu-nya ini tidak ikut bekerja," ujarnya. Atas ancaman tersebut, lanjut Hendra korban akhirnya terpaksa menuruti perbuatan pelaku. "Dengan ancaman seperti itu, korban akhirnya mau melayani pelaku ini," tuturnya. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma dan akhirnya berani melaporkan perbuatan itu ke keluarganya. Kejadian dilaporkan beberapa hari kemudian hingga berujung laporan ke polisi. "Korban ini sempat diam untuk tidak menceritakan peristiwa itu ke ayah ibu nya, hingga akhirnya dilaporkan ke kami. Atas laporan itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti seperti hasil visum," imbuhnya. Setelah hasil penyelidikan dan bukti yang kuat, pelaku ditangkap di kediamannya di Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada 28 Juli 2023. "Kami amankan pelaku berinisial SR di kediamannya kemarin, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangannya, pelaku mengaku khilaf dan saat ini sudah kami lakukan penahanan," tandasnya. Terkait aksi pemerkosaan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: