IPLI Laporkan Dugaan Korupsi Dinas PU dan Tata Ruang Metro
RADARTVNEWS.COM–Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) menyerahkan berkas barang bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Metro, ke Kejari (25/7). Ketua IPLI Metro Hermansyah TR, mengatakan dugaan markup sudah berlangsung selama hampir 4 tahun terkuak pada pendapatan sewa alat berat yang dimiliki Dinas PU dan Tata Ruang. "Data dugaan korupsi dan pengondisian proyek diduga berlangsung sejak tahun 2022, serta ada dugaan markup dilakukan sejak tahun 2019 silam. Markup dilakukan pada sewa alat berat dikenai tarif sebesar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per item pekerjaan," katanya. Herman menjelaskan, untuk pengondisian proyek terjadi di Bumi Sai Wawai terdapat beberapa oknum tidak bertanggung jawab atas pengerjaan proyek tersebut. Selanjutnya untuk tender di tahun anggaran 2023 ini didominasi oleh pemenang yang beralamatkan di luar kota. Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Metro Deby Resta Yudha, mengatakan setelah menerima sebundel berkas. Pihaknya akan mempelajari berkas tersebut untuk mengungkap kasus. "Tidak gegabah dalam mempelajari berkas laporan yang sudah masuk, Kami pelajari dulu berkas ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: