Hari Anak Nasional, Ketut Erawan Sosialisasikan Perda No.2 Tahun 2021
LAMPUNG TIMUR : Sosialisasi Peraturan Daerah digelar oleh masing – masing wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung di daerah pemilihan. Tak terkecuali Ketut Erawan yang menggelar kegiatan di desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Minggu 23 Juli 2023. Kegiatan yang diselenggarakan malam hari ini di hadiri langsung oleh dua narasumber yakni Edi Rusdianto dan Tulus Purnomo. Serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda sebagai peserta nya. Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2023, anggota komisi I DPRD Provinsi Lampung ini membawa Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Ketut menilai, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung Timur masih sangat tinggi meski Kabupaten Lampung Timur dinilai menjadi salah satu daerah Ramah Anak. ” Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi, di dalam perda nomor 2 ini di jelaskan bahwa bentuk kekerasan pun beragam mulai dari kekerasan verbal, kekerasan fisik dan pelecehan seksual” ujarnya. Maka dari itu, peran serta aparatur desa atau kampung yang harus memahami isi dari perda. Sementara itu, salah satu narasumber Tulus Purnomo yang juga mantan calon wakil walikota Bandar Lampung menilai bahwa kaum perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan. “Perempuan dan anak dilindungi oleh negara, hal tersebut di atur dalam undang – undang dan masyarakat harus memahami mengapa pemerintah daerah menciptakan perda ini” tambahnya. Sejauh ini, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui peraturan daerah itu sendiri. Perda merupakan produk hukum yang telah di sepakati bersama antara pemerintah provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung sebagai landasan dalam menjalankan roda kehidupan sehari-hari.(bow)>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: