Suap Mahasiswa Baru, Karomani Divonis 10 Tahun

Suap Mahasiswa Baru, Karomani Divonis 10 Tahun

BANDARLAMPUNG- Terdakwa korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) unila tahun 2022 Prof Karomani menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan agenda vonis, Kamis Malam 25 Mei 2023. Sebelum nejalani persidangan Karomani mengaku dirinya hanya berserah dan mengikuti garis takdir tuhan terkait putusan yang akan dibacakan hakm terhadap perkara yang sedang ia jalani. Dalam amar putusan Lingga Setiawan mengungkapkan, eks rektor Unila Karomani dinyatakan secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dengan total korupsi sejak 2020 hingga 2022 sebesar Rp3,4 miliar dari penerimaan mahasiswa baru baik jalur SBMPTN dan SMMPTN. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan penjara," ujarnya. Selain itu, Karomani juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar 75 juta "Jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 2 tahun penjara," ujarnya. Diketahui pada sidang sebelumnya Karomani dituntut oleh jaksa KPK selama 12 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar 235 juta dan 10 ribu dollar singapura. JPU menyebut Karomani diancam pidana dalam pasal 12 huruf B Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada dakwaan kesatu pertama. Karomani juga dinyatakan melanggar pasal 12 B ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada dakwaan kedua.(jps/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: