Tunggu UMP, Kenaikan UMK Bandarlampung Belum Ditetapkan
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota Bandarlampung perkirakan Upah Minimum Kota (UMK) akan mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang, namun kisaran angka kenaikan belum dapat dipastikan. Paryanto PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung belum dapat memberikan banyak tanggapan terkait penetapan UMK Bandarlampung, namun kemungkinan UMK Bandarlampung 2023 akan naik. “Besaran UMK Bandarlampung dapat diketahui setelah adanya penetapan upah minimun regional oleh Pemprov Lampung,” jelasnya. Penetapan UMK akan dibahas bersama dewan pengupahan dan melibatkan serikat pekerja dalam penetapan besaran umk tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja. Dalam rumusan penetapan UMK mengacu data dari BPS yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.(dis/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: