Sepekan 20 Tersangka Judi Diringkus, Bandar Kapan?
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta BandarLampung beserta Polsek jajaran, berhasil meringkus 20 tersangka dari 13 kasus tindak Pidana Perjudian baik online maupun offline. 13 kasus yg diungkap terdiri dari, 2 kasus Judi Togel dengan 2 tersangka, 2 kasus Judi Kartu dengan 9 tersangka, 8 kasus Judi Online dengan 8 tersangka, dan 1 kasus Judi Bola dengan 1 tersangka. Kasatreskrim Polresta BandarLampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan "Para tersangka ditangkap dibeberapa wilayah di BandarLampung, diantaranya Tanjungkarang Timur dan Tanjungkarang Barat". Untuk pengelola warnet di periksa sebagai saksi karena para tersangka bermain Judi Online tanpa sepengetahuan pengelola. Beberapa situs Judi Online dipakai oleh para tersangka diantaranya Cakrabola, Optimus88, Dan Qiuqiu9. Polisi mengamankan barang bukti, yaitu 1 unit Sepeda Motor, 3 unit Handphone, 9 unit Komputer, Uang Tunai Rp 2.028.000, 3 Set Kartu Remi, 5 Buah Kartu Atm, dan sejumlah kertas rekapan judi serta slip transfer Judi Online. Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan pasal 45 UU ITE dengan ancaman 9 tahun penjara.(Rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: