Dalih Terlilit Utang, 6 Bulan Jual Sabu-Sabu

Dalih Terlilit Utang, 6 Bulan Jual Sabu-Sabu

LAMPUNG UTARA - Sudirman, warga Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara, karena mengedarkan nakoba jenis sabu-sabu. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, dua puluh paket sabu-sabu dengan berat 4 gram lebih, handphone, plastik klip, serta uang tunai enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah. Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah enam bulan menjadi bandar narkoba, dan nekat menjual barang haram karena terlilit utang. Sementara kasat narkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, pelaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang diluar Kabupaten Lampung Utara, yang kini masih dalam pengejaran petugas.  Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman dua belas tahun penjara.(sas/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: