Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Dua Sales Jadi DPO
LAMPUNG UTARA- Pihak distributor resmi produk susu Frisian Flag melaporkan dua pegawainya yang merupakan salesman wilayah Lampung Utara dan Way Kanan yaitu M. Ali Nurpiah 31 tahun dan Rustam Aji 28 tahun ke Mapolres Lampung Utara. Penasehat Hukum pelapor Jonathan Wardian Priambodo menjelaskan, kedua pekerja telah dilaporkan ke Sat Reskim Polres Lampung Utara dan Polres Way Kanan Atas kasus penggelapan. "Keduanya dipersangkakan telah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan modus operandi membuat orderan fiktif hingga seakan-akan konsumen atau toko membuat pesanan. Serta pembayaran pelunasan toko terhadap perusahaan distributor resmi produk susu Frisian Flag tersebut tidak disetorkan," jelas Jonathan Wardian Priambodo. Dari hasil audit kerugian diakibatkan ulah M. Ali senilai Rp449 juta, sedangkan Rustam Aji sekitar Rp280 juta. Hingga saat ini keduanya telah berstatus tersangka dan DPO sejak satu bulan terakhir. "Karena keduanya selalu tidak pernah ada di tempat, kliennya saya berharap aparat penegak hukum dapat lebih aktif mengupayakan pengejaran terhadap para tersangka dan meringkus keduanya," tukasnya.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: