110 Sertifikat Tanah Wakaf Dibagikan, Pesawaran Mendominasi
BANDARLAMPUNG- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sertifikat hak wakaf sebanyak 110 bidang untuk kegiatan tahun 2021 dan 2022 secara simbolis yang dipusatkan di Hotel Horison, Selasa 26 April 2022. Sementara untuk kegiatan secara nasional diserahkan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin secara virtual Kepala Kanwil BPN Lampung Dadat Dariatna menyatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama. Program tersebut bertujuan guna memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari BPN. "Dalam percepatan sertifikat tanah wakaf itu dibutuhkan kerjasama antara BPN, Kemenag dan Nazir Wakaf utuk mengawal dan mendampingi para Nazir Wakaf mendaftarkan tanah wakafnya ke BPN," jelas Dadat Dariatna. Dari 110 sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan, Kabupaten Pesawaran yang paling banyak yakni 61 sertifikat, Bandarlampung 31 sertifikat Dan Kabupataen Lampung Selatan 15. Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertifikasi yakni Peraturan Menteri ATR/BPN Kepala BPN nomor 2 tahun 2017 serta Surat Edaran nomor 1/SE/III/2018 tentang petunjuk pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah tempat peribadatan di seluruh Indonesia.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: