Ini Dia 4 Rancangan Peraturan Daerah Lampung Yang Ditetapkan Dalam Sidang Paripurna DPRD
radartvnews.com - Wakil Gubernur Bachtiar Basri menyampaikan Pendapat Akhir Pembicaraan Tingkat II Persetujuan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (8/12/2016). Diinformasikan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah, dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang Terhormat atas disetujuinya ke-4 Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 242 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Juncto pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD”. Adapun ke-4 rancangan peraturan daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yaitu dua rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung tentang pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dan Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Lampung dan Pembinaan Jasa Kontruksi. Sedangkan dua rancangan peraturan daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang telah di setujui oleh DPRD Provinsi Lampung adalah analisis dampak lalu lintas di jalan Provinsi Lampung dan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja bidang konstruksi. Lanjutnya, dengan telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah, pihaknya menginstrusikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah langkah yang diperlukan guna penerapan/pelaksanaan peraturan lebih lanjut. "Seluruh Kepala SKPD terkait dapat segera melakukan koordinasi dan komunikasi serta mengambil langkah-langkah guna penerapan peraturan daerah tersebut", ujarnya. Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil pembahasan yang telah disampaikan oleh panitia kerja Raperda Tentang Persetujuan 4 rancangan yaitu, Analisis Dampak Lalu Lintas di jalan Provinsi Lampung, Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi, Pembinaan Jasa Konstruksi, dan Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah SMA/SMK dari Kab/Kota ke Pemerintah Provinsi Lampung maka ditetapkan konsep keputusan dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditambahkan Kabag Humas Heriyansyah dalam rapat ini dihadiri oleh Fokorpimda Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Para Rektor Perguruan Tinggi, Kepala BPK-RI, Staf Ahli, Asisten, Kadis/Karo, dan tokoh masyarakat. (Rls/Min)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: