BP2MI: 9 Calon Pekerja Migran Tidak Terdaftar di Disnaker!
Bandarlampung- Polemik 9 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diamankan oleh Kepolisian Daerah Lampung menjadi perhatian UPT BP2MI Wilayah Lampung. Kepala UPT BP2MI Wilayah Lampung Ahmad Salabi, mengatakan pekerja migran yang legal tentu berproses dari bawah sampai keatas. Tenaga kerja yang akan keluar negeri harus terdaftar di Disnaker setempat. “Nanti saat di Disnaker ada sistem yang namanya E-KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri). Maka secara otomatis tenaga kerja terdaftar di sistem yang resmi yang ada nomor ID-nya,” ungkapnya saat dihubungi radartvnews.com melalui telepon, Selasa (22/2). Proses selanjutnya untuk tahapan tenaga kerja yang legal, mulai dari pembuatan medical check up dan paspor. Dan jika melalui sektor informal tenaga kerja juga harus melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), sementara menunggu Visa kerja bukan Visa Turis/Pelajar. Kepala UPT BP2MI Wilayah Lampung mengungkapkan, Tenaga Kerja harus mengikuti Orientasi Pra Pembereangkatan (OPP), untuk diberikan bimbingan arahan bagaimana pelaksanaan kegiatan ditempat kerja dan dijelaskan juga perihal gaji dan hal-hal terkait lainnya. “Setelah pelaksanaan OPP, tenaga kerja yang sudah mempunyai asuransi siap untuk terbang. Dan saat terbang ini para tenaga kerja sudah punya tujuan yang jelas, sudah mendapatkan majikan beserta alamat dan nomor telepon majikannya,” tuturnya. Selama ini para tenaga kerja ilegal tidak ada proses melalui Disnaker, langsung diangkut dan buat paspor sembarangan. Selain itu paspor tersebut bukan paspor pekerja melainkan paspor turis Tenaga kerja yang berangkat secara mandiri tidak mendapatkan rekomendasi dari Disnaker, saat diberangkatkan ke luar negeri akan ditempatkan di lokasi yang tak diketahui. Sementar PMI resmi sudah ada jam ordernya dari negara penempatan, yang sudah dikirim ke pihak BP2MI dan Instansi Daerah. Terkait penangkapan jajaran Polda Lampung dalam realese 15 Februari 2022 terhadap 9 tenaga kerja yang diduga illegal di Provinsi Jawa Timur, Ahmad Salabi menegaskan, polisi memiliki koridor SOP. Penyidik polisi sudah melihat bahwa kasus kemarin sudah tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar UU Nomor 21 Tahun 2015 dan UU Nomor 18 Tahun 2017. “Saya sendiri belum melihat paspor 9 calon PMI asal lampung seperti apa, tapi saya pikir 90% itu paspor umum. Karena sudah ditanya ke beberapa Disnaker bahwa mereka tidak terdaftar dan tidak ada rekomendasi paspor dari Disnaker,” imbuhnya. Ahmad Salabi mengakui, untuk mencegah terjadinya tenaga kerja ilegal pihaknya kalah cepat dengan pihak calo. Karena BP2MI hanya sosialisasi sampai kantor desa, kecamatan, bahkan hanya menggunakan mobile service dan media instagram. Pihak BP2MI Lampung akan membackup proses penyidikan di Polda Lampung, dan siap untuk memberikan apa yang dibutuhkan termasuk saksi ahli. Sebelumnya, sembilan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) membantah telah menjadi korban perdagangan manusia. Menyusul tidak terbuktinya tuduhan trafficking yang dialamatkan pihak kepolisian kepada perekrut dan perusahaan penyalur.(cr3/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: