Luka Sayatan Masih Membekas, Polisi Jerat EW Pasal Berlapis
BANDARLAMPUNG- EW (46) warga Telukbetung Selatan, Bandarlampung hanya bisa menunduk ketika di gelandang petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandarlampung untuk di lakukan press release Senin petang (21/2). Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung Iptu Toni Suhendra menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan penyidik pelaku telah melakukan perbuatannya sejak umur korban MNR alias A masih 8 tahun. “Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan perbuatannya sejak umur korban 8 tahun,” ungkap Iptu Toni Suhendra. Hal ini dilakukan pelaku karena kesal ketika korban tak mau bekerja sebagai tukang parkir di toko indomaret Jalan Diponegoro Telukbetung Utara. “Ini telah dilakukan berulang ulang hingga akhirnya pada Jumat 18 Februari 2022 diamankan oleh warga hingga akhirnya dilaporkan LPA Bandarlampung ke Mapolresta pada Sabtu 19 Febuari 2022,” imbuhnya. Dari pelaku diamankan sapu dan satu unit pisau yang dipakai untuk menyeset tangan korban. Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 44 kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 80 ayat 1 tentang kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Pantauan Radar Lampung TV (radartvnews.com) di rumah korban, luka sayatan yang diterimanya beberapa sudah mengering namun masih ada beberapa luka yang basah. Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandarlampung yang menangani dan bertanggung jawab atas perawatan sang anak telah melaporkan tindakan ibu kandungnya ke Mapolresta Bandar Lampung. “Saat ini kondisi anak mulai membaik setelah dilakukan perawatan. LPA juga fokus untuk menghilangkan trauma terhadap korban atas peristiwa yang diterimanya,” ujar Ahmad Apriliandi Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: