Mafia Tanah Digulung, PNS dan Honorer BPN Dalangnya
Bandarlampung - Polresta Bandarlampung membongkar mafia tanah di lingkungan Agraria Tata Ruang (atr) Badan Pertanahan Nasional Bandarlampung. Satu dari tiga tersangka adalah asn bpn. Aksi para bandit tanah ini terungkap setelah memalsukan sertifikat tanah di jalan Ir. Sutami Campangraya, Kecamatan Sukabumi. Tersangka asn bpn Bandarlampung adalah Jalis Dawami, Honorer Aditya Novantri dan wiraswasta Ujang Suryadi. Para tersangka berkerjasama membeli tanah dari Balai Lelang yang dilakukan tersangka Ujang seharga Rp 800 juta. Namun, hanya dibayarkan Rp 150 juta yang diurus Rio, oknum di Balai Lelang yang kini buron. Modus mereka saling bekerjasama dengan mencari dan menyasar tanah-tanah yang kosong, yang memungkinkan belum didaftar ulangkan maupun belum dikelola oleh pemiliknya. Uang yang di bayarkan Ujang kepada oknum asn untuk merubah sertifikat sebesar Rp 75 juta. Namun, saat diamankan petugas hanya Rp 17 juta. Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu 2 sertifikat palsu, 4 sporadik milik ujang yang isinya palsu/ dua handphone serta kwintansi. ’’Dari tahun 2021 sampai sekarang, Polresta Bandarlampung sudah menangani 4 perkara terkait mafia tanah dengan korban lebih dari 1 orang,’’ terang Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana. Kini para tersangka dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 266 kuhp, Pemalsuan Akta Otentik dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 263 kuhp Pemalsuan Dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. (rmd/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: