Natal dan Tahun Baru, Resepsi Pernikahan Dilarang

Natal dan Tahun Baru, Resepsi Pernikahan Dilarang

Radartvnews.com- Pemerintah Kota Bandarlampung membatasi sejumlah aktivitas ekonomi saat natal 2021 dan tahun baru 2022. Pusat perbelanjaan, mall, bioskopkafe dan restoran wajib tutup pada pukul 22.00 Wib terhitung tanggal 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Selain itu, Walikota Eva Dwiana dalam Surat Intruksi Walikota nomor 17 mengantur kegiatan ibadah dan peringatan hari natal dibatasi 50 persen serta melarang beroperasi tempat wisata, tempat hiburan malam, karaoke, spa, panti pijat dan pusat kebugaran. Melalui Intruksi Walikota Pemkot Bandar Lampung juga meniadakan kegiatan rapat serta kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti demo dan pawai. Sedangkan untuk pernikahan, hanya diperbolehkan menikah di kantor KUA dan dihadiri maksimal 10 tamu undangan.(sah/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: