Asmara Sejenis Berujung Maut, Pembunuh Bos Konter Dijerat Pasal Berlapis

Asmara Sejenis Berujung Maut, Pembunuh Bos Konter Dijerat Pasal Berlapis

Radartvnews.com – Penemuan mayat terbungkus kantong plastik di area ladang Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Senin (12/7) lalu sempat menggegerkan warga. Jajaran Polres Tanggamus berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan Dede Saputra yang tewas dengan belasan luka tusuk. Kedua pelaku yaitu SA (33) warga Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran dan BM (21) warga Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Dalam konferensi pers pada Kamis (15/7), Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Ramon Zamora menyampaikan bahwa korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis. Tersangka BM kecewa atas janji korban yang akan memberi imbalan sebesar Rp 700 ribu usai berhubungan, namun korban hanya memberi Rp 200 ribu. Selain membunuh, kedua pelaku juga mengambil uang milik korban senilai Rp 1 juta. Sementara sepeda motor korban dibawa pelaku, lalu ditinggal di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup dan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara karena telah melakukan pembunuhan.(edk/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: