asn

Saksi Sengketa Lahan Melihat Pembacokan, PH Klaim Bela Diri

Saksi Sengketa Lahan Melihat Pembacokan, PH Klaim Bela Diri

Radartvnews.com - Pengadilan Negeri Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah menggelar sidang kasus pengeroyokan yang berujung kematian di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha , Lampung Tengah, yang terjadi Januari silam. Peristiwa dipicu atas sengketa lahan pertanian di wilayah setempat. Peristiwa ini mengakibatkan dua warga meninggal dunia yakni Abdul Rahman (60), warga Kampung Bumi Aji dan Edison Raka (40), Warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Majelis Hakim Ketua Restu Iklas dan dua anggotanya, Andy Effendi Rusdi dan Anugrah R. Lalana Sebayang mendengarkan keterangan tiga saksi yang berada di lokasi. Para saksi menjelaskan, melihat pengeroyokan dilakukan sejumlah orang di antaranya oleh 15 terdakwa. Terdakwa Ali Basari mengumpulkan warga yang memiliki garapan lahan yang diduga dirusak oleh korban. Terdakwa AB bertemu dengan Korban Abdul Rahman dan terjadi cekcok. Korban Abdul Rahman menembak terdakwa Yulianto, lalu terdakwa membalas dengan membacok korban menggunakan golok, lalu terjadi pengeroyokan yang dilakukan 6 orang. Jaksa Penuntut Umum, Rizka Nurdiansyah mengatakan, dari keterangan saksi-saksi sudah mengarah para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban. Kuasa hukum terdakwa, Aristo Efandi mengatakan bahwa klientnya tidak dengan sengaja melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban. Kliennya hanya melakukan membela diri karena korban melakukan penembakan terhadap terdakwa Yulianto. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 12 Juli 2021 mendatang dengan agenda yang sama.(tis/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: