Segel 4 Rumah Makan, Pemkot Bandar Lampung Kumpulkan Rp 400 Juta
Radartvnews.com- Terkait penutupan empat rumah makan, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menjelaskan bahwa tindakan telah dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011, kemudian diperbaharui menjadi Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang pajak dan retribusi daerah. Tindakan tegas dengan melakukan penyegelan ini untuk memberikan cerminan bagi para pengusaha atau wajib pajak untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Bandar Lampung. Diberitakan sebelumnya, penyegelan empat rumah makan di Kota Tapis Berseri ini karena tidak menggunakan tapping box atau alat perekam transaksi yang terkoneksi langsung dengan server Pemerintah Kota (Pemkot). Jika mengacu pada Perda tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik, keempat usaha dapat dijerat pidana kurungan tiga bulan deda Rp 50 juta sesuai dengan pasal 16. Dalam perda, beberapa poin wajib dilakukan oleh wajib pajak diantaranya menjaga tapping box dan melaporkan apabila terjadi kerusakan maksimal 1X24 jam. Eva Dwiana berharap, semua wajib pajak ini bisa merasa pemerintah kota dan masyarakat Kota Bandar lampung adalah bagiannya. Dari empat rumah makan yang ditutup pada Selasa (8/6) lalu,hanya bakso Sony yang belum membayar pajak, sementara rumah makan Begadang II, Geprek Bensu dan Padang Jaya telah membayar kewajibannya. Total pajak yang terkumpul mencapai Rp 400 juta.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: