Dua Kali Ditembak, Lawan Meninggal Dunia

Dua Kali Ditembak, Lawan Meninggal Dunia

Radartvnews.com- Enam jam melakukan pengejaran, team gabungan dari Polsek Pugung, Tekab Polres Tanggamus dan Tekab Polres Pesawaran meringkus Herli Yansyah (29) warga Pekon Raja Basa, Kecamatan Bandar Negeri, Semuong Kabupaten Tanggamus. H-Y ditangkap minggu 21 Februari pukul 02.00 dinihari di desa way layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. H-Y merupakan tersangka pembunuhan terhadap korban Julyadi (33) warga pekon srimelati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tangamus. Iptu Ramon Zamora Kasatreskrim Polres Tanggamus menjelaskan, pembunuhan berawal saat keduanya terlibat cekcok melalui pesan di handphone. Keduanya bertemu di pekon tanjung harapan. Korban mengendarai mobil avanza hitam BE 1569 VT di salip tersangka menggunakan avanza BE 1971 VY. Tersangka membeli buah rambutan didatangi korban  Julyadi hingga terjadi kontak piksik keduanya. Bahkan korban menenbakan dua kali senjata api ke pelaku. Merasa terdesak pelaku menikam korban dengan badik di bagian pangkal paha. Meski sempat dibawa kepuspesmas terdekat korban akhirnya meninggal dunia karena banyaknya darah yang keluar. “Saat korban melintas di jalan Raya Kota Agung dengan mengendarai Mobil Avanza BE 1569 VT Warna putih, kemudian Pelaku dengan mengendarai mobil Avanza BE 1971 VY warna putih mendahului mobil korban, seketika korban membututi mobil yang dikemudikan pelaku. Setibanya di Pekon Tanjung Heran, korban melihat mobil pelaku mampir di pinggir jalan untuk membeli buah rambutan, kemudian korban langsung berhenti dan menghampiri pelaku, sehingga antara korban dan pelaku sempat terjadi ribut mulut,” jelas Sementara itu, menurut keterangan tersangka mengakui bahwa dia mengenal korban sebab istri korban berasal dari kampungnya. “Saya sudah lama kenal korban karna istrinya berasal dari kampung saya,” ucapnya. Tersangka mengakui, dia tidak berniat membunuh korban dan hal itu hanya spontan sebab dia diperlakukan korban dengan tidak wajar. “Dia menuduh saya, dia sms saya ngomong yang enggak masuk akal, namun tidak saya ladeni bahkan sebelum kejadian dia menunggu 1 jam setengah di depan rumah saya,” ujarnya. Polisi mengamankan barang bukti satu senjata api rakitan, tiga butir amunisi satu badik dan satu belati serta dan dua unit kendaraan roda empat. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP pidana subsider pasal 351 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(edk/san)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: